Rabu, 30 Desember 2009

09.53.00

Aparat Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) akan menutup jalur pendakian ke puncak Gunung Gede yang memiliki ketinggian 2.958 meter di atas permukaan laut (mdpl) dan puncak Gunung Pangrango 3.019 mdpl.

"Penutupan dilakukan dalam rangka pemulihan ekosistem di kawasan konservasi selama tiga bulan mulai 1 Januari-31 Maret 2010," kata Kepala Balai Besar TNGGP Sumarto Suharno, di Sukabumi, Senin (21/12/2009).

Selain untuk pemulihan ekosistem di dalam kawasan konservasi, juga untuk mengantisipasi musim hujan disertai angin kencang yang akan membahayakan para pendaki.

"Penutupan pendakian gunung tersebut sudah rutin dilaksanakan setiap tahun. Diharapkan dengan adanya penutupan khusus wisata pendakian gunung kawasan dapat pulih dengan sendirinya," ujarnya.

Mengantisipasi adanya pendaki tak berizin, menurut Sumarto, pihaknya menerjunkan sebanyak 134 orang petugas, yang terdiri dari polisi hutan (polhut) sebanyak 42 orang, SAR 30 orang, Forum Interpreter dan Sukarelawan (volunteer) 36 orang, dan Pam Swakarsa sebanyak 26 orang.

"Para petugas akan melakukan pengawasan di setiap jalur pendakian. Bagi pendaki yang membandel akan dikenakan sanksi," tuturnya.

Sanksinya, berdasarkan Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 1990 tentang Kawasan Konservasi, berupa ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Menurut Sumarto, kawasan konservasi Gede Pangrango merupakan salah satu ekosistem hutan hujan tropis pegunungan terbaik di Pulau Jawa dan merupakan salah satu dari lima taman nasional (TN) tertua di Indonesia.

Salah satu fungsi ekosistem taman nasional ini, kata dia, adalah sebagai sistem penyangga kehidupan, antara lain, sebagai pengatur tata air bagi daerah di sekitar kawasan hingga daerah hilir.

Kelestarian fungsi dari ekosistem mutlak dijaga karena secara langsung ataupun tidak langsung akan sangat berpengaruh bagi kehidupan di kawasan sekitarnya, seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Cianjur, dan Sukabumi.

Untuk kegiatan rekreasi harian dan berkemah di bumi perkemahan (buper) dapat dilakukan sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan, antara lain, Resor Cibodas, Resor Gunung Putri, Resor Selabintana, Resor Situgunung, Resor Bodogol, dan Resor Cisarua.

Sumber : Regional.compas.com

0 komentar:

Posting Komentar